Keberatan dengan Sikap Steno Ricardo soal Hak Asuh Anak, Mawar AFI Lakukan Ini

Rabu, 22 Juni 2022 - 22:52 WIB
loading...
Keberatan dengan Sikap...
Penyanyi Mawar AFI, yang diwakili kuasa hukumnya, Desi Rutvikasari, bertandang ke Pengadilan Agama Depok terkait perkara hak asuh anak. / Foto: Instagram @mysamawar
A A A
JAKARTA - Penyanyi Mawar AFI , yang diwakili kuasa hukumnya, Desi Rutvikasari, bertandang ke Pengadilan Agama Depok terkait perkara hak asuh anak.

Mantan suami Mawar, Steno Ricardo dinilai menganulir kesepakatan mediasi beberapa waktu lalu.

"Pada 30 Maret 2022 klien kami, Mbak Mawar dan penggugat (Steno) sudah melakukan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Agama Depok," ungkap Desi di Pengadilan Agama Depok, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Mantan Suami Mawar AFI Masih Berupaya Dapatkan Hak Asuh Ketiga Anaknya

"Kemudian penggugat sempat menganulir perjanjian tersebut secara sepihak," imbuhnya.

Penyanyi bernama lengkap Mawar Dhimas Febra Purwanti merasa keberatan dengan sikap sang mantan suami. Tak mau tinggal diam, dia meminta kuasa hukumnya memproses lebih lanjut masalah tersebut.

Desi mengatakan bahwa mediasi yang diputus Pengadilan Agama Depok itu sudah tak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. "Kami keberatan dengan sikap itu, karena secara hukum mengikat. Baru saja di sidang diputus perkara tak bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Kurang lebih seperti itu," kata Desi.

Sayangnya Desi enggan membeberkan isi mediasi yang sudah disepakati tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa isi mediasi itu terkait persoalan hak asuh anak .

"Isinya kami tak bisa berkomentar sifatnya rahasia. Hanya mengenai hak asuh anak," ucap Desi.

Baca juga: Rachel Vennya Unggah Foto Pamer Tato di Instagram, Warganet: Kembali ke Setelan Pabrik

Sebagaimana diketahui, Mawar AFI dan Steno resmi bercerai pada Januari 2022. Selama 10 tahun menikah, keduanya dikaruniai tiga anak yakni Arayi Altair, Mireya Althea, dan Kiraya Althera.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)